STANDAR LAYANAN PUBLIK

Standar Layanan Publik merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dalam rangka menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang pelayanan publik yang mengutamakan prinsip kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 36B/KEP/BSN/3/2023 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Standar pelayanan tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya adalah layanan pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian BSN.

Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 36B/KEP/BSN/3/2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional lebih lengkap dapat diakses melalui tautan berikut :

KEPKA BSN NO 36B TAHUN 2023