Menjadi lembaga terpercaya dalam mengembangkan Standar Nasional Indonesia untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional sesuai dengan perkembangan iptek.
Misi
Sejalan dengan visi tersebut di atas, maka misi BSN adalah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi melalui :
Mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Mengembangkan sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian
Meningkatkan persepsi masyarakat dan partisipasi pemangku kepentingan dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian
Mengembangkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan standardisasi dan penilaian kesesuaian
Fungsi BSN
pengkajian dan peyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
KEWENANGAN BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
penetapan sistem informasi di bidangnya;
kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
penetapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya